Hukum Filsafat Dalam Buku Ajar Hukum Filsafat Tulisan Dr. J. Jopie Gilalo, SH, MH.
Dalam buku ini di tulis secara umum dengan mempelajari filsafat hukum jika di pandang dari sudut teoritis diharap mampu memperkaya wawasan untuk memahami secara praktis serta mampu menjadikan landasan pada penyusunan penulisan karya ilmiah di bidang hukum yang sesuai dengan hukum nasional dan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
Maksud dan Tujuan mempelajari Filsafat Hukum yakni memahami dan mengetahui latar belakang dan pengenalan pada pemikiran filsafat dan filsafat hukum , memahami pengertian, kedudukan filsafat hukum dalam konstelasi ilmu hukum, dan mengetahui serta memahami pandangan tentang hukum pada zaman klasik hingga era post-modernism. Selain itu tujuan lain untuk mengetahui dan memahami aliran-aliran dalam filsafat hukum, baik pengertian teori hukum dan teori-teori hukum lainnya, dalam sudut pandang sejarah dan perkembangan teori hukum maupun pemikiran filsafat hukum itu sendiri.
Bagi Mahasiswa dalam penulisan tugas akhir (skripsi) diharapkan mahasiswa mampu mengetahui, memahami dan menguraikan metode penerapan teori dalam filsafat hukum dalam penerapannya, serta mampu menganalisa permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan fenomena hukum, sehingga mahasiswa akan dapat memberikan suatu analisis terhadapat persoalan hukum dan menyusun argumentasi hukum dan pendapat hukum berdasarkan permasalahan yang dihadapkan kepadanya, yaitu mengedepannkan nilai-nilai yang hidup dalam norma agama, etika, dan budaya hukum.
Tujuan akhirnya dengan mempelajari buku filsafat hukum memberikan pemahaman serta menunjukan cara berfikir, sikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan rang lain dan mampu menganalisis permasalahan dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan hukum ketika menjadi praktisi hukum.
Tujuan jika dilihat dari Capaian pembelajaran Program studi :
- Menunjukan cara berfikir, bersikap, dan bertindakn yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain
- Mampu melakukan penelusuran bahan hukum dan data hukum
- Mampu menerapkan hukum dan doktrin-doktrin ilmu hukum dalam penyelesaian masalah hukum
- Memiliki ketajaman dalam menganalisis permasalahan dihubungkan dengan doktrin-doktrin ilmu pengetahuan hukum
- Mmapu Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai sosio hamaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika yang di usung dalam koridor akademik dalam rangka menghasilkan solusi, ide gagasan, desain atau kritik seni
- Mmapu menyusun argumentasi hukum dan pendapat hukum berdsarkan permasalahan yang dihadapkan kepadanya, dengan mengedepankan nilai-nilai yang hidup dalam norma agama, etika, dan budaya hukum.
Tujuan jika dilihat dari capaian pembelajaran mata kuliah :
A. Sikap
- Berakhlak mulia melalui sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukup dengan pemeluk agama lain.
- menunjukan cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain
- Berakhlak mulia dengan sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkunganalam, sosial, budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa
- Menunjukan Pribadi yang memiliki adab bertauhid, bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa, diakui dunia serta menjadi Rahmatan Lil’alamin.
B. Pengetahuan
- Mampu menguasai logika hukum, filosofi hukum dan analisis hukum, serta memiliki ketajaman dalam menganalisi permasalahan dihubungkan dengan doktrin-doktrin ilmu pengetahuan hukum
- Mampu berfikir secara analitis dan kritis terhadap permasalahan masyarakat yang dihadapkan, serta dengan tetap memperhitungkan risiko dan dampak yang muncul terhadap solusi hukum
- Mampu berfikir secara analitis dan kritis terhadap permasalahan yang dihadapkan, serta dengan tetap memperhitungkan risiko dan dampak yang muncul terhadap solusi hukum
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implikasi teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai sosio hamaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
- Mengetahui dan memahami hakikat Allah SWT, manusia dan kehidupan sesuai dengan tuntutan Alquran, Hadist, dan Hukum
- Memahami teknologi informasi serta kecakapan dan kecerdasan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi.