Perbedaan Antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum merupakan suatu sistem aturan yang mengatur perilaku masyarakat untuk mencapai keadilan, ketertiban dan kesejahteraan. Dalam sistem hukum, terdapat dua bidang utama yang memainkan peran penting, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun keduanya bertujuan untuk menjaga keadilan, keduanya memiliki cakupan dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata:
1. Tujuan:
- Hukum Pidana: Merupakan serangkaian hukum tertulis yang berisikan berbagai aturan yang di larang misalnya penipuan, pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain, Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan. Fokusnya adalah pemulihan keadilan masyarakat dan menghukum pelanggaran terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.
- Hukum Perdata: Merupakan serangkaian Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya misalnya perkawinan, jual beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya, Tujuan dari hukum perdata adalah menyelesaikan sengketa antara individu atau entitas hukum, serta mengganti kerugian yang mungkin timbul. Hukum perdata bersifat lebih privat dan berkaitan dengan hak, kewajiban, dan hubungan antarindividu.
2. Subjek Hukum:
- Hukum Pidana: Subjek hukum pidana adalah individu atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal. Hukum pidana menangani pelanggaran terhadap hukum pidana yang melibatkan tindakan yang dilarang oleh negara.
- Hukum Perdata: Subjek hukum perdata adalah individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya yang terlibat dalam kontrak atau perselisihan. Hukum perdata mencakup hubungan-hubungan pribadi dan kekayaan.
3. Hukuman vs. Ganti Rugi:
- Hukum Pidana: Sanksi dalam hukum pidana bersifat hukuman, seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat.
- Hukum Perdata: Hukuman dalam hukum perdata bersifat ganti rugi atau kompensasi finansial. Pihak yang kalah dalam suatu sengketa diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan.
4. Inisiatif Tindakan Hukum:
- Hukum Pidana: Tindakan hukum pidana diambil oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau jaksa, atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
- Hukum Perdata: Tindakan hukum perdata biasanya diambil oleh pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
5. Bukti:
- Hukum Pidana: Dalam hukum pidana, beban bukti ada pada pihak penuntut, dan standar bukti yang diperlukan untuk menyatakan seseorang bersalah adalah “melebihi keraguan yang wajar.”
- Hukum Perdata: Dalam hukum perdata, beban bukti bisa lebih ringan, dan pihak yang mengajukan gugatan hanya perlu membuktikan dengan “preponderance of the evidence” atau melebihi sebagian besar bukti.
Dengan memahami perbedaan mendasar ini antara hukum pidana dan hukum perdata, dapat membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memahami bagaimana sistem hukum bekerja dalam konteks perlindungan masyarakat dan penyelesaian sengketa antarindividu atau entitas hukum.