Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 melarang dengan tegas perbuatan Kumpul Kebo
Dalam Pasal 412
Ayat 1 Menyatakan bahwa :
” Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dalam Ayat 2 menjelaskan :
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan :
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dalam Ayat 3 menegaskan :
”Terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 25, 26, dan 30
Dalam Ayat 4 mengatakan :
” Pengaduan dapat di tarik kembali selama pemeriksaan sidan pengadilan belum dimulai”