KUHPerdata Terdiri dari 4 Buku
KUH Perdata, singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan hukum yang mengatur hubungan perdata antara individu atau badan hukum. KUHPerdata di Indonesia terdiri dari empat buku utama yang mencakup berbagai aspek kehidupan hukum perdata.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap buku KUH Perdata:
Buku I: Tentang Orang (KITAB I)
Buku pertama mengatur hukum yang berkaitan dengan status, hak, dan kewajiban perorangan. Hal-hal seperti kewarganegaraan, status pernikahan, keluarga, dan hak asasi manusia termasuk dalam lingkup Buku I. Norma-norma yang terdapat dalam buku ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan individu dalam masyarakat.
Buku II: Tentang Benda (KITAB II)
Buku kedua menangani aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak. Termasuk di dalamnya adalah hak milik, hak guna pakai, hak tanggungan, serta berbagai instrumen hukum yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan harta benda.
Buku III: Hukum Perikatan (KITAB III)
Buku ketiga KUH Perdata mengatur tentang perikatan atau perjanjian antara individu atau badan hukum. Norma-norma dalam buku ini mengatur bagaimana suatu perjanjian dibuat, berlaku, dan bagaimana pelaksanaannya. Hal ini mencakup perjanjian jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, dan jenis perikatan lainnya.
Buku IV: Tentang Daluarsa (KITAB IV)
Buku ke empat KUHPerdata tentang Daluarsa, atau dalam istilah hukum disebut preskripsi, adalah hilangnya suatu hak atau tuntutan hukum karena tidak digunakan atau diajukan dalam batas waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Prinsip daluarsa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi para pihak dari ketidakpastian hukum yang dapat terjadi jika suatu tuntutan atau hak dapat diajukan tanpa batas waktu.
Dasar Hukum Daluarsa Kuhperdata
Daluarsa dalam Kuhperdata diatur dalam Pasal 1965 Kuhperdata. Pasal tersebut menyebutkan bahwa hak untuk mengajukan tuntutan terhadap suatu perbuatan atau untuk menolak suatu perbuatan dapat hilang karena berakhirnya waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau oleh hakim.
Keempat buku tersebut membentuk kerangka hukum perdata di Indonesia dan menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum yang melibatkan hubungan perdata. Dengan memahami setiap buku KUH Perdata, seseorang dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam konteks perdata di masyarakat.