KUHP Lama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah undang-undang pidana yang mengatur berbagai aspek hukum pidana di Indonesia, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh wilayah Indonesia
Buku ini berisi 3 pembahasan dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :
- Buku Kesatu: Aturan Umum dibagi menjadi 9 Bab
- Buku Kedua: Kejahatan dibagi menjadi 31 Bab
- Buku Ketiga: Pelanggaran dibagi menjadi 9 bab dan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tiga buku dalam KUHP meliputi:
- Buku I: Ketentuan Umum, Buku I membahas ketentuan umum yang berlaku dalam hukum pidana, seperti definisi-delik, subjek hukum, perbuatan melawan hukum, serta beberapa ketentuan umum lainnya.
- Buku II: Tentang Kejahatan, Buku II membahas berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran khusus, seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, dan berbagai tindak pidana lainnya. Setiap tindak pidana memiliki pasal-pasal tertentu yang mengatur unsur-unsur, pidana, dan sanksi.
- Buku III: Tentang Pelanggaran, Buku III fokus pada pelanggaran dan hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. Ini mencakup hukuman pidana, hukuman tambahan, serta aturan-aturan pelaksanaan hukuman