Pengertian Dan Sifat Hukum Pidana
Istilah Hukum Pidana Merupakan terjemahan dari Istilah bahasa Belanda yakni Strafrecht dalam bahasa Inggrisnya Criminal Law
Pengertian Hukum Pidana menurut Ika Darmika adalah : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara, antara warga negara dengan negara dengan mengutamakan kepentingan umum (publik).
Contoh : Pasal 344 KUHP menyebutkan “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dalam kasus pembunuhan atas permintaan si korban tersebut, pelakunya tetap dipidana sekalipun pihak korban atau keluarganya tidak melakukan penuntutan.
Hal ini berbeda dengan Hukum Perdata yang bersiat hukum privat yang mengutamakam kepentingan perorangan, apabila pihak korban tidak atau keluarganya tidak melakukan penuntutan/gugatan terhadap oarang yang merugikannya maka perkara itu tidak akan selesai melalui pengadilan.
Ditinjau dari sifatnya, Bidang hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, mengatur Negara dengan bagian-bagiannya, dengan mengutamakan kepentingan umum (Publik). Contoh : Hukum Pidana
- Hukum Privat : yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara (antara orang yang satu dengan lainnya) dengan mengutamakan kepentingan perorangan. Contoh Hukum Perdata.
Definisi Hukum Pidana menurut Para Ahli :
- Prof. Moeljatno, SH. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : a. Menentukan perbuatan-perbutan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. b. Menentukan Kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- Prof. Satochid Kartanegara, SH. Menurutnya istilah hukum pidana mengandung beberapa arti yakni : a. hukum pidana dalam arti obyektif. b. hukum pidana dala arti subyektif. c. hukum pidana materiil. d. hukum pidana formil.
- Prof. Simon : Hukum pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan ang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
- Prof. Van Hamel : Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dan menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
Sumber : Buku Hukum Pidana by Ika Darmika SH., MH.